Laman

Kamis, 25 Juni 2015

Pengertian Negara, Tujuan, dan Fungsi Negara



Pengertian Negara ,Tujuan Negara dan Fungsi Negara Secara Umum

1. Pengertian Negara
               
Sebelum kita mengetahui apa itu tujuan dan fungsi dari Negara, kita terlebih dahulu harus tahu apa itu Negara.Istilah Negara bersifat abstrak. Dalam bentuk konkretnya, yang terlihat hanyalah wilayah, penduduk, bendera, warga Negara, lambang, bahasa nasional, lagu kebangsaan atau ideology.
                Istilah Negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing yaitu staat (Belanda dan Jerman), state (Inggris), dan I’etat (Perancis). Pertumbuhan Negara modern di Eropa dimulai pada sekitar abad ke-17.
                Negara merupakan intefrasi dari kekuasaan politik. Negara adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara adalah agency (alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan –hubungan manusia dalam masyarakat dan menerbitkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Jadi, Negara adalah organisasi yang dapat memaksakan kekuasaannya secara sah dalam suatau wilayah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.

v  Pengertian Negara berdasarkan para ahli :

*      Roger H Soltau mendefinisikan Negara sebagai alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
*      Robert Marc Iver mendefinisikan Negara sebagai asosiasi yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan system hokum, diselenggarakan oleh pemerintah tersebut, diberi kekuasaan memaksa untuk mencapai maksud.

Pada dasarnya Negara mempunyai 2 tugas, yaitu sebagai berikut :
Ø  Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asocial, yakni yang bertentangan satu dengan yang lain, agar tidak antagonistic serta membahayakan
Ø  Mengorganisasikan dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan masyarakat.

2. Tujuan Negara

                Manusia perlu bernegara untuk mencapai tujuan bersama. Oleh karena itu, Negara merupakan suatu organisasi kekuasaan dari manusia-manusia (masyarakat) dan alat untuk mencapai tujuan.
Negara mempunyai tujuan antara lain sebagai berikut :
ü  Memperluas kekuasaan semata
ü  Menyelenggarakan ketertiban umum
ü  Mencapai kesejahteraan umum

Beberapa pandangan mengenai tujuan Negara :
      1)            Plato mengemukakan bahwa Negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk social.
      2)            Machavelli dan Sang Yang mengemukakan bahwa Negara bertujuan untuk memperluas kekuasaan semata sehingga disebut Negara kekuasaan. Neburut ajaran ini orang mendirikan Negara untuk menjadikan Negara besar dan jaya. Untuk mencapai hal tersebut, maka rakyat harus rela berkorban demi kepentinga Bangsa dan Negara. Rakyat menjadi alat belaka, di korbankan untuk perluasan wilayah tersebut. Negara demikian merupakan Negara dictator-militer. Shang Yang pernah berkata : “Jika orang menghendaki suatu Negara yang kuat dan berkuasa, maka rakyat harus di lemahkan dan di miskinkan, tetapi sebaliknya jika orang menginginkan rakyat menjadi kuat dan kaya maka Negara itu menjadi lemah”.
      3)            Negara menurut ajaran teokrasi bertujuan untuk mencapai kehidupan aman dan tenteram harus dengan taat kepada Tuhan dan di bawah pimpinan Tuhan. Pimpinan Negara menjalankan kekuasaan hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya. Tokoh pemikirnya adalah Thomas Aquinas dan Agustinus.
      4)            Ajaran Negara hukum bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan berpedoman kepada hukum. Dalam Negara hukum segala kekuasaan alat-alat pemerintahannya didasarkan atas hukum. Semua orang tanpa terkecuali harus tunduk dan taat kepada hukum. Hanya hukumlah yang berkuasa dalam Negara itu. Rakyat dilarang main hakim sendiri atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Dalam Negara hukum, hak-hak rakyat dijamin sepenuhnya oleh Negara. Sebaliknya, rakyat berkewajiban mematuhi seluruh peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Negara itu.
      5)            Negara menurut teori Negara kesejahteraan bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum. Dalam hal ini Negara dipandang sebagai alat belaka yang dibentuk manusia untuk mencapai tujuan bersama, kemakmuran dan keadilan social bagi seluruh rakyat Negara itu.
      6)            Negara yang berhaluan Marxisme-Leninisme bertujuan untuk membangun masyarakat komunis. Tafsiran itu mempengaruhi fungsi-fungsi Negara dibudang kesejahteraan dan keadilan. Negara dianggap sebagai alat untuk mencapai komunisme dalam arti bahwa segala kekuasaannya harus dikerahkan untuk mencapai tujuan itu.

3. Fungsi Negara

                Pada dasarnya semua Negara terlepas dari ideology yang dianutnya menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak perlu, yaitu sebagai berikut :
v  Melaksanakan ketertiban umum (law and order) dalam mencapai tujuan bersama dan mencegah konflik dalam masyarakat (Negara bertindak sebagai stabilitator)
v  Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang ada pada saat ini fungsinya dianggap sangat penting, terutam bagi Negara-negara baru.
v  Melaksanakan pertahanan untuk menjaga  kemungkinan serangan dari luar.

v  Menegakkan keadilan yang dilaksanakan oleh badan-badan keadilan.

1 komentar: