Pengertian Negara ,Tujuan Negara dan Fungsi Negara Secara Umum
1. Pengertian Negara
Sebelum kita
mengetahui apa itu tujuan dan fungsi dari Negara, kita terlebih dahulu harus
tahu apa itu Negara.Istilah Negara bersifat abstrak. Dalam bentuk
konkretnya, yang terlihat hanyalah wilayah, penduduk, bendera, warga Negara,
lambang, bahasa nasional, lagu kebangsaan atau ideology.
Istilah
Negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing yaitu staat (Belanda dan
Jerman), state (Inggris), dan I’etat (Perancis). Pertumbuhan
Negara modern di Eropa dimulai pada sekitar abad ke-17.
Negara
merupakan intefrasi dari kekuasaan politik. Negara adalah organisasi pokok dari
kekuasaan politik. Negara adalah agency (alat) dari masyarakat yang
mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan –hubungan manusia dalam masyarakat
dan menerbitkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Jadi, Negara adalah
organisasi yang dapat memaksakan kekuasaannya secara sah dalam suatau wilayah
terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan menetapkan tujuan-tujuan dari
kehidupan bersama itu.
v Pengertian Negara
berdasarkan para ahli :
Pada dasarnya Negara mempunyai 2
tugas, yaitu sebagai berikut :
Ø Mengendalikan
dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asocial, yakni yang bertentangan satu
dengan yang lain, agar tidak antagonistic serta membahayakan
Ø Mengorganisasikan
dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya
tujuan-tujuan masyarakat.
2. Tujuan Negara
Manusia
perlu bernegara untuk mencapai tujuan bersama. Oleh karena itu, Negara
merupakan suatu organisasi kekuasaan dari manusia-manusia (masyarakat) dan alat
untuk mencapai tujuan.
Negara mempunyai tujuan antara lain sebagai
berikut :
ü Memperluas
kekuasaan semata
ü Menyelenggarakan
ketertiban umum
ü Mencapai
kesejahteraan umum
Beberapa pandangan mengenai tujuan Negara :
1)
Plato
mengemukakan bahwa Negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia,
sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk social.
2)
Machavelli
dan Sang Yang
mengemukakan bahwa Negara bertujuan untuk memperluas kekuasaan semata sehingga
disebut Negara kekuasaan. Neburut ajaran ini orang mendirikan Negara untuk
menjadikan Negara besar dan jaya. Untuk mencapai hal tersebut, maka rakyat
harus rela berkorban demi kepentinga Bangsa dan Negara. Rakyat menjadi alat
belaka, di korbankan untuk perluasan wilayah tersebut. Negara demikian
merupakan Negara dictator-militer. Shang Yang pernah berkata : “Jika
orang menghendaki suatu Negara yang kuat dan berkuasa, maka rakyat harus di
lemahkan dan di miskinkan, tetapi sebaliknya jika orang menginginkan rakyat
menjadi kuat dan kaya maka Negara itu menjadi lemah”.
3)
Negara menurut ajaran teokrasi bertujuan untuk
mencapai kehidupan aman dan tenteram harus dengan taat kepada Tuhan dan di
bawah pimpinan Tuhan. Pimpinan Negara menjalankan kekuasaan hanyalah
berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya. Tokoh pemikirnya adalah Thomas Aquinas dan Agustinus.
4)
Ajaran Negara hukum bertujuan untuk
menyelenggarakan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan berpedoman kepada hukum.
Dalam Negara hukum segala kekuasaan alat-alat pemerintahannya didasarkan atas hukum.
Semua orang tanpa terkecuali harus tunduk dan taat kepada hukum. Hanya hukumlah
yang berkuasa dalam Negara itu. Rakyat dilarang main hakim sendiri atau
melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Dalam Negara hukum, hak-hak
rakyat dijamin sepenuhnya oleh Negara. Sebaliknya, rakyat berkewajiban mematuhi
seluruh peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Negara itu.
5)
Negara menurut teori Negara kesejahteraan
bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum. Dalam hal ini Negara dipandang sebagai
alat belaka yang dibentuk manusia untuk mencapai tujuan bersama, kemakmuran dan
keadilan social bagi seluruh rakyat Negara itu.
6)
Negara yang berhaluan Marxisme-Leninisme
bertujuan untuk membangun masyarakat komunis. Tafsiran itu mempengaruhi
fungsi-fungsi Negara dibudang kesejahteraan dan keadilan. Negara dianggap
sebagai alat untuk mencapai komunisme dalam arti bahwa segala kekuasaannya
harus dikerahkan untuk mencapai tujuan itu.
3. Fungsi Negara
Pada
dasarnya semua Negara terlepas dari ideology yang dianutnya menyelenggarakan
beberapa fungsi minimum yang mutlak perlu, yaitu sebagai berikut :
v Melaksanakan
ketertiban umum (law and order) dalam mencapai tujuan bersama dan mencegah
konflik dalam masyarakat (Negara bertindak sebagai stabilitator)
v Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang ada pada saat ini fungsinya dianggap
sangat penting, terutam bagi Negara-negara baru.
v Melaksanakan
pertahanan untuk menjaga kemungkinan
serangan dari luar.
v Menegakkan
keadilan yang dilaksanakan oleh badan-badan keadilan.
Sumbernya darimana pa ?
BalasHapus