Laman

Sabtu, 27 Juni 2015

Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia (HAM)



Instrument Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia




Peraturan perundang-undangan HAM  di Indonesia secara nyata terdapat dalam UUD 1945, baik dalam pembukaan maupun batang tubuh. Bahkan dapat dikatakan para pendiri Republik Indonesia sangat memahami perlunya Hak Asasi Manusia. Hal ini dikarenakan isi pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 didasarkan pada penghormatan akan Hak Asasi Manusia serta waktu perumusan UUD 1945 (18-08-1945) lebih dahulu dibandingkan dengan munculnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948). Pembukaan UUD 1945 dengan tegas menyatakan  pentingnya penghormatan yang tinggi terhadap hak asasi manusia akan kemerdekaan, beragama, memperoleh kehidupan yang layak, berkelompok dan bekerja sama serta mengembangkan diri melalui pendidikan.
Berdasarkan batang tubuh UUD 1945 (amandemen IV) dengan tegas dicantumkan tentang hak sasi manusia pada bab XA mulai Pasal 18A hingga 28J, kemudian pasal 29, 30 dan 31.

1.       Ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998

Secara konkret, untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam piagam Hak Asasi Manusia sebagai Lampiran Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 dengan susunan sebagai berikut.

A. Hak Untuk Hidup

a)      Berhak untuk hidup
b)      Mempertahankan hidup
c)       Kehidupan (Pasal 1)

B. Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan

a)      Membentuk Keluarga
b)      Melanjutkan keturunan melalui perkawinan (Pasal 2)

C. Hak Mengembangkan Diri

a)      Berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh berkembang secara layak (Pasal 3)
b)      Berhak atas perlindungan dan kasih sayang untuk penembangan pribadinya, memperoleh dan mengembangkan pendidikan untuk meningkatkan kualitas hidupnya (Pasal 4).
c)       Berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan , dan teknologi. Seni dan budaya demi kesejahteraan umat manusia (Pasal 5).
d)      Berhak untuk memajukkan dirinya  dengan memperjuangkan hak-haknya secara kolektif serta membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya (Pasal 6).

D. Hak Keadilan

1)      Berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,  dan perlakuan hukum yang adil (Pasal 7).
2)      Berhak mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama dihadapan hukum (Pasal 8)
3)      Dalam hubungan kerja berhak mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak (Pasal 9).
4)      Berhak atas status kewarganegaraan (Pasal 10).
5)      Berhak atas kesempatan yang sma untuk bekerja (Pasal 11).
6)      Berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 12).

E. Hak Kemerdekaan

1)      Berhak memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu (Pasal 13).
2)      Berhak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai nurani(Pasal 14)
3)      Bebas memilih pendidikan dan pengajaran (Pasal 15).
4)      Bebas memilih pekerjaan (Pasal 16).
5)      Bebas memilih kewarganegaraan (Pasal 17).
6)      Bebas bertempat tinggal di wilayah Negara, meninggalkanya dan berhak untuk kembali (Pasal 18).
7)      Berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (Pasal 19).

F. Hak Atas Kebebasan Informasi

1)      Berhak untuk berkomuniksai dan memperoleh informasi untuk mengembangkan  pribadi dan lingkungan sosialnya (Pasal 20).
2)      Berhak untuk mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala saluran yang tersedia (Pasal 21).

G. Hak Keamanan

1)      Berhak atas rasa aman dan perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu  yang merupakan hak asasi (Pasal 22).
2)      Berhak atas perlindungan diri, pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya (Pasal 23).
3)      Berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari Negara lain (Pasal 24).
4)      Berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia (Pasal 25).
5)      Berhak ikut serta dalam pembelaan Negara (PAsal 26).

H. Hak Kesejahteraan

1)      Berhak hidup sejahtera lahir dan batin (Pasal 27).
2)      Berhak atas lingkungan yang baik dan sehat (Pasal 28).
3)      Berhak bertempat tinggal serta kehidupan yang layak (Pasal 29).
4)      Berhak memperoleh kemudahan perlakuan khusus dimasa kanak-kanak, dihari tua, dan apabila menyandang cacat (Pasal 30).
5)      Berhak atas jaminan social yang memungknkan pengembangan didrinya secara utuh sebagai manusia bermartabat (Pasal 31).
6)      Berhak memperoleh hak milik pribadi dan tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun (Pasal 32).
7)      Berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

                Selain mengatur tentang hak asasi manusia ketetapan Majelis Permusyawaratn Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 itu juga mengatur kewajiban setiap orang untuk menghormati hak asasi orang lain dalam tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pasal 35). Untuk itu setiap orang wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya itu ia wajib tunduk kepada pembatasan-pembatsan yang ditetapkan oleh undang-undang. Hal ini untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, kemanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat (Pasal 36).

2.       Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999

                Selanjutnya, peraturan perundang-undangan tentang HAM di Indonesia diwujudkan dalam  UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. UU No. 39/1999 terdiri atas 105 pasal  yang meliputi macam hak asasi manusia, perlindungan hak asasi manusia, pembatasan terhadap kewenangan pemerintah serta komnas HAM yang merupakan lembaga pelaksana atas perlindungan hak asasi manusia.

Macam-macam HAM menurut UU No. 39/1999 meliputi

1)      Hak untuk hidup
2)      Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3)      Hak mengembangkan diri
4)      Hak memperoleh keadilan
5)      Hak atas kebebasan pribadi
6)      Hak rasa aman
7)      Hak atas kesejahteraan
8)      Hak turut serta dalam pemerintahan
9)      Hak wanita
10)   Hak anak

Selain tentang UU No. 39/1999 juga mengatur tentang kewajiban dasar manusia Indonesia. Yang meliputi kewajiban yntuk menghormati hak asasi orang lain dan konsekwensinya serta kewajiban untuk tunduk pada perindang-undangan yang berlaku. Termasuk didalamnya materi tentang kewajiban dan tanggung jawab pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan serta memajukkan hak-hak asasi manusia tersebut yang diatur dalam peraturan Republik Indonesia.

3.       Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000

                Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan alternative penyelesaian pelanggaran HAM yang berat diluar pengadilan HAM. Menurut undang-undang tersebut, penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat tidak berlaku sifat kedakwaan. Pengadilan HAM yang berada dilingkungan peradilan umum dan berkedudukan didaerah kabupaten / kota merupakan, pengadilan khusus. Untuk daerah khusus Ibukota Jakarta, pengadilan berkedudukan disetiap wilayah pengadilan negeri. Tugas dan wewenang pengadilan HAM yaitu memeriksa dan memutus perkara HAM termasuk HAM berat seperti kejahatan genosida  dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Apabila pengadilan HAM dilingkungan ini tidak sanggup menyelesaikan, menurut UU NO. 26 Tahun 2000, dapat dilimpahkan kepengadilan HAM yang lebih tinggi yaitu pngadilan HAM ad hoc atau usul DPR dan dengan keputusan Presiden.

Kejahatan genosida merupakan upaya menghacurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompo bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara berikut.

a)      Membunuh anggota kelompok
b)      Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggoa-anggota kelompok
c)       Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik
d)      Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok
e)      Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain

Sedangkan yang dimaksud dengan kejahatan kemanusiaan adalah slah stua perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis yang diketahui bahwa akan berakibat langsung terhadap penduduk sipil, yakni sebagai berikut.

a)      Pembunuhan
b)      Pemusnahan
c)       Perbudakan
d)      Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
e)      Perampasan kemerdekassn atau kebebasan fisik lain yang melanggar asas-asas pkok hukum internasional
f)       Penyiksaan
g)      Perkosaan, perbudakn, seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi paksa atau bentuk kekerasan seks lain yang setara.
h)      Penganiayaan yang didasari politik ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alas an lain yang dilarang hukum internasional.
i)        Penghilangan orang secara paksa
j)        Kejahatan apartheid.
Selanjutnya apabila pengadilan HAM ad hoc tidak dapat menyelesaikan juga dapat diselesaokan kepada komisi kebenaran dan rekonsiliasi yang pembentukkan menurut undang-undang. Yang tergolong HAM yang berat kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan.

4.       Hak Asasi Manusia dalam Pancasila

Pancasila sebagai dasar Negara secara tersirat telah memuat HAM sebagaimana yang telah diuraikan dibawah ini.
Sila pertama : KeTuhanan Yang Maha Esa
Sila pertama mengandung pengertian antara lain pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menjamin untuk melakukannya menurut keyakinan masing-masing. Pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa dapat dilaksanakan bila penghormatan terhadap HAM mendapat pengakuan berupa jaminan kemerdekaan beragama.
Sila kedua : Kemanusiaan yang adil dan beradab
Sila kedua mengandung makna adanya sikap yang menghendaki terlaksananya nilai-nilai kemanusiaan dalam arti pengakuan martabat manusia, HAM, dan kemerdekaan manusia. Tiap-tiap orang diperlakukan secara pantas, tidak boleh disiksa, dihina dan diperlakukan melampaui batas kemanusiaan. Pengakuan manusia sebaagai individu dan makhluk social.
Sila ketiga : persatuan Indonesia
Persatuan atau kebangsaan adalah  sikap yang mengutamakan kepentingan bangsa diatas kepentingan suku, golongan ataupun partai. Kesadaran berbangsa Indonesia timbul karena keinginan untuk bersatu serta setiap insan Indonesia bebas menikmati hak asasinya tanpa hambatan sedikitpun.
Sila keempat : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Kedaulatan berarti kekuasaannegara berada di tangan rakyat. Negara dibentu oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat. Kedaulatan itu disalurkan secara demokrasi melalui perwakilan. Kedaulatan rakyat berarti berisi pengakuan akan harkat dan martabat manusia dan menghormati dan menjunjung tinggi HAM.
Sila kelima : Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

Sila kelima mengandung makna keadilan yang memberi pertimbangan bahwa hak milik erfungsi social. Tiap-tiap orang dapat menikmati hidup yang layak sebagai manusia terhormat, dalam arti tidak ada kepincangan dimana ada golongan yang hidup mewah., sedangkan golongan yang lain sangat melarat. Jadi, dalam sila kelima dijamin hak untuk hidup layak, dijamin adanya hak milik, hak jaminan social, dan hak atsa pekerjaan dengan system pengupahan dan syarat kerja yang baik dan layak, serta behak atas tingkat hidup yang menjamin kesehatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar