Laman

Sabtu, 27 Juni 2015

Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia (HAM)



Instrument Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia




Peraturan perundang-undangan HAM  di Indonesia secara nyata terdapat dalam UUD 1945, baik dalam pembukaan maupun batang tubuh. Bahkan dapat dikatakan para pendiri Republik Indonesia sangat memahami perlunya Hak Asasi Manusia. Hal ini dikarenakan isi pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 didasarkan pada penghormatan akan Hak Asasi Manusia serta waktu perumusan UUD 1945 (18-08-1945) lebih dahulu dibandingkan dengan munculnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948). Pembukaan UUD 1945 dengan tegas menyatakan  pentingnya penghormatan yang tinggi terhadap hak asasi manusia akan kemerdekaan, beragama, memperoleh kehidupan yang layak, berkelompok dan bekerja sama serta mengembangkan diri melalui pendidikan.
Berdasarkan batang tubuh UUD 1945 (amandemen IV) dengan tegas dicantumkan tentang hak sasi manusia pada bab XA mulai Pasal 18A hingga 28J, kemudian pasal 29, 30 dan 31.

1.       Ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998

Secara konkret, untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam piagam Hak Asasi Manusia sebagai Lampiran Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 dengan susunan sebagai berikut.

A. Hak Untuk Hidup

a)      Berhak untuk hidup
b)      Mempertahankan hidup
c)       Kehidupan (Pasal 1)

B. Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan

a)      Membentuk Keluarga
b)      Melanjutkan keturunan melalui perkawinan (Pasal 2)

C. Hak Mengembangkan Diri

a)      Berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh berkembang secara layak (Pasal 3)
b)      Berhak atas perlindungan dan kasih sayang untuk penembangan pribadinya, memperoleh dan mengembangkan pendidikan untuk meningkatkan kualitas hidupnya (Pasal 4).
c)       Berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan , dan teknologi. Seni dan budaya demi kesejahteraan umat manusia (Pasal 5).
d)      Berhak untuk memajukkan dirinya  dengan memperjuangkan hak-haknya secara kolektif serta membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya (Pasal 6).

D. Hak Keadilan

1)      Berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,  dan perlakuan hukum yang adil (Pasal 7).
2)      Berhak mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama dihadapan hukum (Pasal 8)
3)      Dalam hubungan kerja berhak mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak (Pasal 9).
4)      Berhak atas status kewarganegaraan (Pasal 10).
5)      Berhak atas kesempatan yang sma untuk bekerja (Pasal 11).
6)      Berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 12).

E. Hak Kemerdekaan

1)      Berhak memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu (Pasal 13).
2)      Berhak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai nurani(Pasal 14)
3)      Bebas memilih pendidikan dan pengajaran (Pasal 15).
4)      Bebas memilih pekerjaan (Pasal 16).
5)      Bebas memilih kewarganegaraan (Pasal 17).
6)      Bebas bertempat tinggal di wilayah Negara, meninggalkanya dan berhak untuk kembali (Pasal 18).
7)      Berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (Pasal 19).

F. Hak Atas Kebebasan Informasi

1)      Berhak untuk berkomuniksai dan memperoleh informasi untuk mengembangkan  pribadi dan lingkungan sosialnya (Pasal 20).
2)      Berhak untuk mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala saluran yang tersedia (Pasal 21).

G. Hak Keamanan

1)      Berhak atas rasa aman dan perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu  yang merupakan hak asasi (Pasal 22).
2)      Berhak atas perlindungan diri, pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya (Pasal 23).
3)      Berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari Negara lain (Pasal 24).
4)      Berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia (Pasal 25).
5)      Berhak ikut serta dalam pembelaan Negara (PAsal 26).

H. Hak Kesejahteraan

1)      Berhak hidup sejahtera lahir dan batin (Pasal 27).
2)      Berhak atas lingkungan yang baik dan sehat (Pasal 28).
3)      Berhak bertempat tinggal serta kehidupan yang layak (Pasal 29).
4)      Berhak memperoleh kemudahan perlakuan khusus dimasa kanak-kanak, dihari tua, dan apabila menyandang cacat (Pasal 30).
5)      Berhak atas jaminan social yang memungknkan pengembangan didrinya secara utuh sebagai manusia bermartabat (Pasal 31).
6)      Berhak memperoleh hak milik pribadi dan tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun (Pasal 32).
7)      Berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

                Selain mengatur tentang hak asasi manusia ketetapan Majelis Permusyawaratn Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 itu juga mengatur kewajiban setiap orang untuk menghormati hak asasi orang lain dalam tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pasal 35). Untuk itu setiap orang wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya itu ia wajib tunduk kepada pembatasan-pembatsan yang ditetapkan oleh undang-undang. Hal ini untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, kemanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat (Pasal 36).

2.       Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999

                Selanjutnya, peraturan perundang-undangan tentang HAM di Indonesia diwujudkan dalam  UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. UU No. 39/1999 terdiri atas 105 pasal  yang meliputi macam hak asasi manusia, perlindungan hak asasi manusia, pembatasan terhadap kewenangan pemerintah serta komnas HAM yang merupakan lembaga pelaksana atas perlindungan hak asasi manusia.

Macam-macam HAM menurut UU No. 39/1999 meliputi

1)      Hak untuk hidup
2)      Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3)      Hak mengembangkan diri
4)      Hak memperoleh keadilan
5)      Hak atas kebebasan pribadi
6)      Hak rasa aman
7)      Hak atas kesejahteraan
8)      Hak turut serta dalam pemerintahan
9)      Hak wanita
10)   Hak anak

Selain tentang UU No. 39/1999 juga mengatur tentang kewajiban dasar manusia Indonesia. Yang meliputi kewajiban yntuk menghormati hak asasi orang lain dan konsekwensinya serta kewajiban untuk tunduk pada perindang-undangan yang berlaku. Termasuk didalamnya materi tentang kewajiban dan tanggung jawab pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan serta memajukkan hak-hak asasi manusia tersebut yang diatur dalam peraturan Republik Indonesia.

3.       Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000

                Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan alternative penyelesaian pelanggaran HAM yang berat diluar pengadilan HAM. Menurut undang-undang tersebut, penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat tidak berlaku sifat kedakwaan. Pengadilan HAM yang berada dilingkungan peradilan umum dan berkedudukan didaerah kabupaten / kota merupakan, pengadilan khusus. Untuk daerah khusus Ibukota Jakarta, pengadilan berkedudukan disetiap wilayah pengadilan negeri. Tugas dan wewenang pengadilan HAM yaitu memeriksa dan memutus perkara HAM termasuk HAM berat seperti kejahatan genosida  dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Apabila pengadilan HAM dilingkungan ini tidak sanggup menyelesaikan, menurut UU NO. 26 Tahun 2000, dapat dilimpahkan kepengadilan HAM yang lebih tinggi yaitu pngadilan HAM ad hoc atau usul DPR dan dengan keputusan Presiden.

Kejahatan genosida merupakan upaya menghacurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompo bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara berikut.

a)      Membunuh anggota kelompok
b)      Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggoa-anggota kelompok
c)       Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik
d)      Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok
e)      Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain

Sedangkan yang dimaksud dengan kejahatan kemanusiaan adalah slah stua perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis yang diketahui bahwa akan berakibat langsung terhadap penduduk sipil, yakni sebagai berikut.

a)      Pembunuhan
b)      Pemusnahan
c)       Perbudakan
d)      Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
e)      Perampasan kemerdekassn atau kebebasan fisik lain yang melanggar asas-asas pkok hukum internasional
f)       Penyiksaan
g)      Perkosaan, perbudakn, seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi paksa atau bentuk kekerasan seks lain yang setara.
h)      Penganiayaan yang didasari politik ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alas an lain yang dilarang hukum internasional.
i)        Penghilangan orang secara paksa
j)        Kejahatan apartheid.
Selanjutnya apabila pengadilan HAM ad hoc tidak dapat menyelesaikan juga dapat diselesaokan kepada komisi kebenaran dan rekonsiliasi yang pembentukkan menurut undang-undang. Yang tergolong HAM yang berat kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan.

4.       Hak Asasi Manusia dalam Pancasila

Pancasila sebagai dasar Negara secara tersirat telah memuat HAM sebagaimana yang telah diuraikan dibawah ini.
Sila pertama : KeTuhanan Yang Maha Esa
Sila pertama mengandung pengertian antara lain pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menjamin untuk melakukannya menurut keyakinan masing-masing. Pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa dapat dilaksanakan bila penghormatan terhadap HAM mendapat pengakuan berupa jaminan kemerdekaan beragama.
Sila kedua : Kemanusiaan yang adil dan beradab
Sila kedua mengandung makna adanya sikap yang menghendaki terlaksananya nilai-nilai kemanusiaan dalam arti pengakuan martabat manusia, HAM, dan kemerdekaan manusia. Tiap-tiap orang diperlakukan secara pantas, tidak boleh disiksa, dihina dan diperlakukan melampaui batas kemanusiaan. Pengakuan manusia sebaagai individu dan makhluk social.
Sila ketiga : persatuan Indonesia
Persatuan atau kebangsaan adalah  sikap yang mengutamakan kepentingan bangsa diatas kepentingan suku, golongan ataupun partai. Kesadaran berbangsa Indonesia timbul karena keinginan untuk bersatu serta setiap insan Indonesia bebas menikmati hak asasinya tanpa hambatan sedikitpun.
Sila keempat : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Kedaulatan berarti kekuasaannegara berada di tangan rakyat. Negara dibentu oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat. Kedaulatan itu disalurkan secara demokrasi melalui perwakilan. Kedaulatan rakyat berarti berisi pengakuan akan harkat dan martabat manusia dan menghormati dan menjunjung tinggi HAM.
Sila kelima : Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

Sila kelima mengandung makna keadilan yang memberi pertimbangan bahwa hak milik erfungsi social. Tiap-tiap orang dapat menikmati hidup yang layak sebagai manusia terhormat, dalam arti tidak ada kepincangan dimana ada golongan yang hidup mewah., sedangkan golongan yang lain sangat melarat. Jadi, dalam sila kelima dijamin hak untuk hidup layak, dijamin adanya hak milik, hak jaminan social, dan hak atsa pekerjaan dengan system pengupahan dan syarat kerja yang baik dan layak, serta behak atas tingkat hidup yang menjamin kesehatan.

Kamis, 25 Juni 2015

Konsep Warga Negara dan Kewarganegaraan


Konsep Warga Negara dan Kewarganegaraan

                Mengkaji tentang kedudukan warga Negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan ber Negara hendaknya dipahami terlebih dahulu beberapa konsep yang terkait dengan hal tersebut, antara lain warga Negara, orang asing, rakyat, penduduk, dan kewarganegaraan.

1.       Warga Negara

Warga Negara menempati posisi strategis dan vital dalam organisasi Negara, karena merupakan salah satu unsur yang sangat menentukan sendi-sendi bangunan suatu Negara, selain unsur Negara yang lain (wilayah, pemerintah dan kedaulatan). Dengan kata lain tegak dan kuatnya suatu Negara de tentukan warga negaranya.
                Sebagai salah satu unsur Negara, harus adanya kejelasan status seorang warga Negara.seseorang yang tidak jelas kedudukan kewarganegaraannya dalam suatu Negara, buka saja menyulitkan Negara dalam memberikan perlindungan kepada mereka. Akan tetapi, hal itu juga dapat merugikan bagi orang-orang yang ada di lingkup kekuasaan hukum itu sendiri.
                Istilah warga Negara, secara historis mulai digunakan dalam siding-sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), pada waktu membicarakan rancangan peraturan untuk mendirikan Negara Indonesia merdeka antara 10-17 juli 1945, selanjutnya istilah itu menjadi perbendaharaan bangsa, yang digunakan secara resmi dalam UUD 1945 untuk menyatakan orang-orang sebagai pendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
                Istilah warga Negara berawal dari kata warga yang diartikan dengan anggota. Warga Negara bisa diartikan sebagai anggota dari Negara atau anggota dari suatu organisasi kekuasaan Negara. Warga Negara bisa juga diartikan setiap orang menurut Undang-Undang termasuk warga Negara, warga Negara ini bisa orang-orang asli dan bisa orang-orang bangsa lain yang memenuhu persyaratan berdasarkan Undang-undang kewarganegaraan.
                Secara konstitusional, konsep warga Negara itu telah jelas dalam UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945. Dalam Pasal 26 Ayat (1) dijelaskan bahwa “warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.” Penyebutan orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orng bangsa lain pada pernyataan diatas di tindaklanjuti dengan penyusunan undang-undang yang mengatur lebih lanjut tentang pasal tadi. Undang-undang yang dimaksud adalah UU. No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
                Menurut undang-undang tersebut, yang disebut warga Negara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, sedangkan yang dimaksud dengan warga Negara Indonesia adalah setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan  dan atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan Negara lain sebelum undang-undang ini berlaku (UU No.12 /2006) sudah menjadi warga Negara Indonesia.

2.       Orang Asing

Konsep orang asing memiliki perbedaan dengan konsep warga Negara. Negara manapun akan membedakan antara warga Negara dan orang asing.apabila orang asing itu bertempat tinggal tetap maka dia disebut penduduk asing.
                Bagi orang asing apabila hendak masuk kewilayah suatu Negara harus minta izin terlebih dahulu kepada pemerintah Negara yang bersangkutan, terlebih lagi jika ia bertempat tinggal menetap di wilayah suatu Negara. Berdasarkan tujuannya, orang asing yang masuk ke wilayah suatu Negara dapat dibedakan menjadi dua macam. Mereka yang masuk bertujuan untuk bertempat tinttal tetap (imigran) dan mereka yang dantang hanya bertempat tinggal sementara (non-imigran).
                Perbedaan yang paling menonjol pada warga Negara dan orang asing dilihat pada hak-hak dan kewajibannya. Orang asing tidak perkenan untuk turut serta dalam kegiatan politik di Negara yang ditempatinya. Demikian pula apabila ia akan berusaha dalam bidang ekonomi, diharuskan untuk memperoleh izin terlebih dahulu oleh pemerintah yang bersangkutan. Terlebih lagi, kalau orang asing tersebut melakukan keahatan, maka ia dapat diserahkan (ekstradisi) kepada Negara yang memintanya.
Berdasarkan uraian diatas, ditarik kesimpulan bahwa siapa saja yang bukan warga Negara Indonesia, berarti dia orang asing. Atau dalam perkataan lain orang asing adalah bukan warga Negara Indonesia. Penetapan ini penting karena berkaitan dengan hukum public, terutama hukum tata Negara yang berperan untuk menetukan hak-hak dan kewajiban mereka. Misalnya hak pilih aktif maupun pasif, hak dilapangan public, hak menjabat pegawai negeri, tentara, polisi, atau anggota partai politik. Akan tetapi bagi warga Negara dan orang-orang asing akan tetap memperoleh hak asasinya.

3.       Rakyat

Rakyat atau penghuni suatu Negara adalah semua orang yang ada dalam wilayah suatu Negara yang berada dalam lingkup kekuasaan Negara yang bersangkutan. Dengan kata lain, rakyat adalah keseluruhan manusia yang ada dalam wilayah suatu Negara dan yang dikenai kekuasaan secara langsung oleh berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah Negara.
J.J Rosseau mengemukakan beberapa istilah yang ada hubungannya dengan masyarakat manusia yang berada dalam wilayah suatu Negara. Istilah-istilah yang dimaksud :

1)    Peuple, ditinjau daru keseluruhan anggota masyarakat suatu Negara, atau biasa kita sebut dengan   rakyat.
2) Citoyen adalah keseluruhan anggota masyarakat  dengan Negara dilihat dari segi                  aktivitasnyadalam menjalankan kedaulatan (kekuasaan tertinggi) dalam suatu Negara atau biasa          disebut warga Negara.
3)  Sujet, dilihat dari sudut pasifnya sebagai pendukukung atau yang terkena oleh peraturan     perundang-undangan, atau yang biasa disebut denga kawula Negara (orang yang tunduk pada kekuasaan Negara).

Perlu dikemukakan, bahwa pada zaman Hindia Belanda tidak ada istilah kewarganegaraan Indonesia, melainkan adalah kekawulaan Belanda. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu, terdapat pengertian orang asing dan kawula Belanda (Prodjodikoro, 1976); berkaitan denga itu, maka penggolongan rakyat dapat dikelompokkan menjadi Nederlands ordernan-Nederlander atau kawula Belanda, yang terdiri dari orang-orang Belanda, Nederlands ordernand-niet Nederlander van inheemsche oorsprong atau kawula Belanda yang terdiri dari bukan orang-orang Belanda melainkan orang Indonesia asli, Nederlands ordenaan-niet Nederlander van iithemsche oosprong atau kawula Belanda yang bukan orang-orang Belanda danorang-orang Timur asing seperti Cina, Arab, India dan lain-lain.

4.       Penduduk

Istilah lain yang harus dibedakan dengan warga Negara adalah penduduk. Tiap warga Negara yang ada didalam wilayah suatu Negara terasuk penduduk Negara. Tegasnya, penduduk adalah mereka yang memang berdomisili atau bertempat tinggal di Indonesia. Itulah sebabnya, penduduk bisa menjangkau cakupan penduduk warga Negara dan penduduk bukan warga Negara.
Pada umumnya penduduk warga Negara Indonesia berstatus sebagai penduduk jika mereka bertempat tinggal diwilayah Indonesia. Sementara orang asing berstatus bukan penduduk, jika mereka masuk kewilayah Indonesia hanya untuk kepreluan tinggal sementara. Para turis yang datang hanya sementara, ahli-ahli dari luar negeri yang tinggal dan tidak bekerja secara tidak tetap di Indonesia, termasuk dalam pengertian ini. Namun demikian ada orang asing yang berstatus sebagai penduduk. Mereka ini adalah yang telah memenuhi persyaratan untuk masuk dan bertempat tinggal disuatu Negara. Selain itu, ada pula warga Negara Indonesia yang berstatus bukan penduduk Indonesia. Hal ini terjadi karena mereka berdomisili untuk sementara dinegara lain, seperti yang dialami oleh pegawai kedutaan Indonesia di luar negeri TKI di Negara lain. Hal tersebut sesuai denga pengertian pendduk ialah warga Negara Indonesia dan warga Negara asing yang bertempat tinggal di Negara Indonesia Pasal 26 Ayat 2 UUD 1945.

Menurut ketentuan Pasal 163 Ayat 1 Indische Statstregeling (IS) penduduk Indonesia dibedakan menjadi 3 golongan, yaitu :

Ø  Golongan Eropa yaitu orang-orang yang hidup atau pergaulannya dalam masyarakat dikenai oleh hukum Eropa. Termasuk golongn ini adalah orang-orang Belanda namun berasal dari Eropa, orang-orang Jepang, orang-orang yang tidak berasal dari Eropa, namun di negaranya menganut hukum kekeluargaan yang sifat dan coraknya sama denga Belanda.
Ø  Golongan Bumiputera adalah semua orang asli Indonesia.
Ø  Golongan Timur Asing adalah semua orang bukan Eropa dan bukan orang Bumiputera, seperti orang-orang Tionghoa, Arab, India, Pakistan dan lain-lain.

5.       Kewarganegaraan

Bagi suat Negara, pola hubungan hukum antar warga Negara dengan Negara tidak dinyatakan dalam bahasa yang sama. Hal ini disebabkan oleh perbedaan-perbedaan dalam latar belakang sejarah dan budaya serta cita-cita hukum dari suatu Negara dalam menyikapi warga negara.
Secara terminologis, istilah kewarganegaraan ( citizenship), berbeda dengan ilmu kewarganegaraan (civics) dan pendidikan kewarganegaraan (civic education). Perbedaan antara ketiga istilah itu, terletak pada subtansi garapannya. Kewarganegaraan lebih ditekankan pada persoalan status seseorang sebagai warga Negara dan denga kejelasan status itu orang akan memiliki hak dan kewajiban yang jelas pula dalam kehidupan negaranya. Berdasarkan pasal 1 Ayat 2 Undang-undang No. 12 Tahun 2006 “Kewarganegaraan adalah segala hal ikhwal yang berhubungan denga warga Negara”.

Dalam kewarganegaraan tercipta ikatan antara individu dan Negara. Individu secara politis dan yuridis merupakan anggota penuh dari Negara dan berkewajiban untuk setia kepada Negara. Sebaliknya Negara berkewajiban melindungi warga negaranya. Akibatnya terjadilah suatu ikatan
antara individu dengan Negara. Individu merupakan anggota penuh secara pilitik dalam Negara dan berkewajiban untuk tetap setia kepada Negara (permanence of alligient) sedangkan Negara berkewajiban untuk melindungi individu-individu tersebut dimanapun mereka berada.
Dengan mepertimbangkan subtansi yang melatar belakangi hubungan antara Negara dengan warga Negara, pengertian kewarganegaraan dapat ditinjau dalam beberapa makna, baik bersifat yuridis, sosiologis, formal maupun material.

*      Secara yuridis, orang yang ingin menjadi warga Negara suatu Negara, harus melakukan tindakan-tindakan hukum agar mereka bisa diterima sebagai warga Negara. Tindakan yuridis yang dimaksud berupa pemenuhan yang dipersyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan. Dalam pola “naturalisai” misalnya, orang-orang bangsa lain yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undangkewarganegaraan Indonesia. Dalam pengertian yuridis, kewarganegaraan menunjukkan adanya ikatan hukum antara warga Negara dengan Negara dan tanda adanya ikatan tersebut dapat dilihat dari bentuk pernyataan tegas dari seorang individu menjadi warga Negara. Dalam bentuk konkretnya pernyataan tersebut dinyatakan dalam bentuk surat-surat, baik keterangan maupun keputusan yang digunakan sebagai bukti adanya keanggotaan dalam Negara itu.

*      Dalam arti sosiologis, seseorang yang ingin menjadi warga Negara suatu Negara tidak perlu melakukan tindakan yuridis, akan tetapi Negara secara otomatis mengakui seseorang sebagai warga negaranya. Pertimbangan yang dilakukan adalah bersifat sosiologis, misalnya karena adanya ikatan perasaan keturunan, kebersamaan sejarah, kesatuan daerah/wilayah atau bahkan penghayatan budaya yang tumbuh dan berkembang dalam komunitas tempat tinggal mereka. Dengan pertimbangan sosiologis, mengharuskan suatu Negara untuk memasukkan dan mengakui seseorang sebagai warga negaranya. Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, seorang dapat dipandang oleh Negara sebagai warga negaranya oleh karena dari sudt pandang penghayatan kebudayaan tingkah laku maupun cara hidupnya sudah merupakan orang yang seharusnya menjadi anggota Negara tersebut.

*      Kewarganegaraan dalam arti formal, menyangkut tempat kewarganegaraan itu dalam sistematika hukum nasional. Pengujiannya terletak pada persoalan, apakah konsep kewarganegaraan dicantumkan secara eksplisit dalam ketentuan hukum nasional, yang sistematika intinya ada di dalam UUD. Pengaturan atau pencantuman seperangkat hak dan kewajiban warga Negara dalam UUD, memberikan bukti bahwa Negara sebenarnya mengakui eksistensi formal warga Negara dan ini sebuah indicator kesediaan bagi Negara untuk menjalin hubungan dengan warganya.

*      Kewarganegaraan dalam arti material, terkait dengan permasalahan materi apakah yang digunakan apabila Negara ingin mengadakan hubungan denga warga negaranya. Materi yang digunakan dalam hubungan ini tidak hanya berkisar pada hak dan kewajiban warga untuk negaranya saja, tetapi hak dan kewajiban Negara untuk warganya. Proses dialogis antara hak dan kewajiban warga Negara dengan hak dan kewajiban Negara akan memberikan wacana apakah hubungan itu berlangsung secara harmonis, demikratis dan adil. Selain itu, kewarganegaraan dalam arti material juga menyagkut akibat hukum, apakah hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang konkret terhadap seseorang yang timbul dari kewarganegaraan itu. Dengan kata lain apakah perbedaan yang timbul dari ikatan hukum antara kedudukan seorang warga Negara dengan orang asing.

Pengertian Negara, Tujuan, dan Fungsi Negara



Pengertian Negara ,Tujuan Negara dan Fungsi Negara Secara Umum

1. Pengertian Negara
               
Sebelum kita mengetahui apa itu tujuan dan fungsi dari Negara, kita terlebih dahulu harus tahu apa itu Negara.Istilah Negara bersifat abstrak. Dalam bentuk konkretnya, yang terlihat hanyalah wilayah, penduduk, bendera, warga Negara, lambang, bahasa nasional, lagu kebangsaan atau ideology.
                Istilah Negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing yaitu staat (Belanda dan Jerman), state (Inggris), dan I’etat (Perancis). Pertumbuhan Negara modern di Eropa dimulai pada sekitar abad ke-17.
                Negara merupakan intefrasi dari kekuasaan politik. Negara adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara adalah agency (alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan –hubungan manusia dalam masyarakat dan menerbitkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Jadi, Negara adalah organisasi yang dapat memaksakan kekuasaannya secara sah dalam suatau wilayah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.

v  Pengertian Negara berdasarkan para ahli :

*      Roger H Soltau mendefinisikan Negara sebagai alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
*      Robert Marc Iver mendefinisikan Negara sebagai asosiasi yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan system hokum, diselenggarakan oleh pemerintah tersebut, diberi kekuasaan memaksa untuk mencapai maksud.

Pada dasarnya Negara mempunyai 2 tugas, yaitu sebagai berikut :
Ø  Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asocial, yakni yang bertentangan satu dengan yang lain, agar tidak antagonistic serta membahayakan
Ø  Mengorganisasikan dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan masyarakat.

2. Tujuan Negara

                Manusia perlu bernegara untuk mencapai tujuan bersama. Oleh karena itu, Negara merupakan suatu organisasi kekuasaan dari manusia-manusia (masyarakat) dan alat untuk mencapai tujuan.
Negara mempunyai tujuan antara lain sebagai berikut :
ü  Memperluas kekuasaan semata
ü  Menyelenggarakan ketertiban umum
ü  Mencapai kesejahteraan umum

Beberapa pandangan mengenai tujuan Negara :
      1)            Plato mengemukakan bahwa Negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk social.
      2)            Machavelli dan Sang Yang mengemukakan bahwa Negara bertujuan untuk memperluas kekuasaan semata sehingga disebut Negara kekuasaan. Neburut ajaran ini orang mendirikan Negara untuk menjadikan Negara besar dan jaya. Untuk mencapai hal tersebut, maka rakyat harus rela berkorban demi kepentinga Bangsa dan Negara. Rakyat menjadi alat belaka, di korbankan untuk perluasan wilayah tersebut. Negara demikian merupakan Negara dictator-militer. Shang Yang pernah berkata : “Jika orang menghendaki suatu Negara yang kuat dan berkuasa, maka rakyat harus di lemahkan dan di miskinkan, tetapi sebaliknya jika orang menginginkan rakyat menjadi kuat dan kaya maka Negara itu menjadi lemah”.
      3)            Negara menurut ajaran teokrasi bertujuan untuk mencapai kehidupan aman dan tenteram harus dengan taat kepada Tuhan dan di bawah pimpinan Tuhan. Pimpinan Negara menjalankan kekuasaan hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya. Tokoh pemikirnya adalah Thomas Aquinas dan Agustinus.
      4)            Ajaran Negara hukum bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan berpedoman kepada hukum. Dalam Negara hukum segala kekuasaan alat-alat pemerintahannya didasarkan atas hukum. Semua orang tanpa terkecuali harus tunduk dan taat kepada hukum. Hanya hukumlah yang berkuasa dalam Negara itu. Rakyat dilarang main hakim sendiri atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Dalam Negara hukum, hak-hak rakyat dijamin sepenuhnya oleh Negara. Sebaliknya, rakyat berkewajiban mematuhi seluruh peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Negara itu.
      5)            Negara menurut teori Negara kesejahteraan bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum. Dalam hal ini Negara dipandang sebagai alat belaka yang dibentuk manusia untuk mencapai tujuan bersama, kemakmuran dan keadilan social bagi seluruh rakyat Negara itu.
      6)            Negara yang berhaluan Marxisme-Leninisme bertujuan untuk membangun masyarakat komunis. Tafsiran itu mempengaruhi fungsi-fungsi Negara dibudang kesejahteraan dan keadilan. Negara dianggap sebagai alat untuk mencapai komunisme dalam arti bahwa segala kekuasaannya harus dikerahkan untuk mencapai tujuan itu.

3. Fungsi Negara

                Pada dasarnya semua Negara terlepas dari ideology yang dianutnya menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak perlu, yaitu sebagai berikut :
v  Melaksanakan ketertiban umum (law and order) dalam mencapai tujuan bersama dan mencegah konflik dalam masyarakat (Negara bertindak sebagai stabilitator)
v  Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang ada pada saat ini fungsinya dianggap sangat penting, terutam bagi Negara-negara baru.
v  Melaksanakan pertahanan untuk menjaga  kemungkinan serangan dari luar.

v  Menegakkan keadilan yang dilaksanakan oleh badan-badan keadilan.

Semangat Kebangsaan (Nasionalisme da Patriotisme)

Semangat Kebangsaan (Nasionalisme dan Patriotisme)

1.     Nasionalisme
                Semangat kebangsaan biasa disebut juga dengan instilah nasionalisme. Nasionalisme berasal dari kata nation (bangsa). Bangsa adalah sekelompok manusia yang hidup dalam suatu wilayah tertentu dan memiliki rasa persatuan yang timbul karena kesamaan pengalaman sejarah, serta memiliki cita-cita bersama yang ingin dilaksanakan didalam Negara yang berbentuk Nasional.
                Nasionalisme adalah suatu gejala psikologis berupa rasa persamaan dari sekelompok manusia yang menumbulkan kesadaran sebagai suatu bangsa. Nasionalisme merupakan hasil dari pengaruh factor politik, ekonomi, social, dan intelektual yang terjadi dalam lingkungan kebudayaan melalui proses sejarah (historis).

A. Unsur-unsur Nasionalisme
                Semangat kebangsaan (nasionalisme) yang ada pada diri seseorang tidak datang dengan sendirinya, tetapi dipengaruhi oleh unsur-unsur sebagai berikut.
*      Perasaan nasional, sifatnya bias keluar dan dalam diri seseorang.
*      Watak nasional.
*      Batas nasional, yaitu memberikan pengaru emosional dan ekonomis pada diri individu.
*      Bahasa nasional.
*      Agama.
*      Peralatan nasional.

B. Timbulnya Nasionalisme
                Nasionalisme muncul dibelahan Negara-negara dunia, baik dikawasan Asia, eropa, maupun Amerika. Akan tetapi, factor penyebab timbulnya nasionalisme di Asia dan Amerika berbeda.
Nasionalisme Eropa muncul disebabkan oleh factor-faktor sebagai berikut.
Ø  Munculnya paham rasionalisme dan romantisme.
Ø  Munculnya paham aufklarung dan kosmopolitanisme.
Ø  Terjadinya revolusi Perancis.
Ø  Reaksi atas agresi yang dilakukan oleh Napoleon Bonaparte.
Nasionalisme yang terjadi di Negara-negara Asia muncul karena factor-faktor berikut.
v  Adanya kenangan atas kejayaan masa lampau.
v  Imperalisme.
v  Pengaruh paham Revolusi Perancis.
v  Adanya kemenangan Jepang atas Rusia.
v  Piagam Atlanthic Charter.
v  Timbulnya golongan terpelajar.

C. Tujuan Nasionalisme
                Pada dasarnya nasionalisme yang muncul dibanyak Negara memiliki tujuan sebagai berikut.
      1)            Menjamin kemauan dan kekuatan mempertahankan masyarakat nasionalmelawan musuh dari luar Negara sehingga melahirka semangat rela berkorban.
      2)            Menghilangkan ekstremisme (tuntutan yang berlebihan) dari warga Negara (individu dan kelompok)
                Bertolak dari hal diatas, tujuan popok dari nasionalisme, khususnya yang terjadi di Negara Asia adalah sebagai berikut.
Tujuan pokok Nasionalisme Asia

Aspek

Tujuan Nasionalisme


Politik


Ekonomi



Kebudayaan

Menumbangkan dominasi politik bangsa penjajah dan membangun Negara merdeka

Menghapuskan penghisapan dari praktik imperialism atas bangsanya dan membangun  suatu system perekonomian nasional menuju terwujudnya kesejahteraan masyarakat berkeadilan social

Menghapus pengaruh kebudayaan asing yang merusak, kemudian membina kebudayaan nasional berdasar pada sintesis budaya asli dengan budaya asing yang konstruktif dan tidak bertentangan dengan budaya nasional


D. Akibat Nasionalisme
                Nasionalisme yang muncul dibeberapa Negara membawa akibat beraneka ragam, bahkan terkadang sangat bertentangan dengan tujuan nasionalisme itu sendiri. Akibat dari munculnya nasionalisme dibeberapa Negara, timbul hal-hal berikut :
·         Negara Nasional (National state).
·         Peperangan.
·         Imperilisme.
·         Protektsionisme.
·         Akibat social.

E. Tahap-tahap Pertumbuhan Nasionalisme
                Berdasarkan waktu, munculnya semangat kebangsaan di dunia ini dapat dikelompokkan menjadi tiga tahap.

Tahap pertama
Ø  Perubahan system perekonomian, dari agraris feodalistis menjadi borjuis kapitalis. Akibatnya melahirkan golongan pertengahan (golongan borjuis, middle class).
Ø  Hubungan internasional terjadi antara raja dengan raja melalui ikatan perkawinan.
Ø  Lahirnya merkantilisme, yakni suatu poitik perekonomian Nasional yang ditujukkan untuk menambah kekuasaan Negara yang diwujudkan dalam diri raja dengan cara menimbun sebanyak mungkin kekayaan berupa emas dan perak, melakukan perluasan area perdagangan, merebut pasar bangsa lain dan peperangan (gold, gospel, and glory)
Ø  Peranan golongan pertengahan yang besar dalam memakmurkan Negara tetapi tidak bisa menikmati, dirasakan tidak adil. Akhirnya menimbulkan revolusi untuk menentang raja. Misalnya, Revolusi Puritan (1642), revolusi Amerika (1776), dan revolusi Perancis (1789).

Tahap kedua (Napoleon - Perang Dunia I)
*      Hubungan internasional berlangsung berdasarkan pada kepentingan bangsa.
*      Berlomba-lomba membangun industry, memperbesar hasil dan memperluas perdagangan.
*      Kebutuhan bahan mentah dan melimpahnya hasil industry (imprealisme modern)
*      Meletusnya Perang Dunia I (1914-1919).
*      Middle class nationalisme.

Tahap ketiga (1920 perang dunia II)
v  Munculnya pengakuan terhadap semua golongan masyarakat  sebagai suatu bangsa.
v  Lahirnya jinggoisme dan chauvinisme.
v  Meletusnya Perang Dunia II.
v  Sesudah Perang Dunia II, muncul nternasionalisme sebagai akibat dari adanya perkembangan dari teknologi komunikasi dan transportasi. Dengan demikian dengan adanya kebergantungan ekonomi dan ketakutan akan perang nuklir.

F. Factor Pendorong Munculnya Nasionalisme di Indonesia
                Munculnya semangat kebangsaan yang ada pada masyarakat Indonesia dipengaruhi oleh factor dari dalam (intern) dan factor dari luar (ekstern).

Factor-faktor ekstern yang mempengaruhi munculnya nasionalisme Indonesia :
o   Pengaruh paham-paham modern dari Eropa (liberalism, humanism, nasionalisme, dan komunisme).
o   Gerakan pan-Islamisme.
o   Pergerakan bangsa terjajah di Indonesia.
o   Kemenangan Jepang atas Rusia.

Sedangkan factor-faktor intern yang mendorong munculnya nasionalisme di Indonesia adalah sebagai berikut :
§  Timbulnya kembali golongan pertengahan (kaum terpelajar)
§  Adanya penderitaan dan kesengsaraan yang dialami oleh seluruh rakyat diberbagai bidang kehidupan.
§  Pengaruh golongan peranakan.
§  Adanya keinginan untuk melepaskan diri dari imperealisme.


G. Perbedaan Nasionalisme Asia dan Eropa

Nasionalisme di Asia

Nasionalisme di Eropa

Lahir sebagai realisasi atas system imperealisme

Melahirkan keberanian terhadap ras kulit putih

Mengandung rasa solidaritas dengan bangsa lain di dunia

Lahir sebagai akibat perubahan struktur masyarakat dan feodalistik menuju kapitalis
Tidak terjadi

Tidak terjadi


2.       Patriotisme

                Patriotisme adalah sikap dan perilaku seorang yang dilakukan dengan penuh semangat rela berkorban untuk kemerdekaan, kemajuan, kejayaan, dan kemakmuran bangsa. Seseorang yang memiliki perilaku patriotic ditandai oleh adanya hal-hal berikut.
      1)            Rasa cinta pada tanah air.
      2)            Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara.
      3)            Menempatkan kesatuan, persatuan, serta keselamatan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi dan golongan.
      4)            Berjiwa pembaharu.
      5)            Tidak mudah menyerah.
                Konsep patritik tidak selalu terjadi dalam lingkup bangsa dan Negara, tetapi juga dalam lingkup sekolah dan desa atau kampung. Kita mungkin bisa menemukan seorang siswa atau masyarakat berbuat sesuatu yang mempunyai arti sangat besar bagi sekolah atau bagi lingkungan desa atau kampung.

3.       Konsep Lain Yang berhubungan dengan Nasionalisme da Patriotisme

Beberapa konsep atau istilah yang berhubungan dengan nasionalisme antara lain sebagai berikut :
*      Chauvinisme
Chauvinisme adalah rasa cinta tanah air yang berlebihan dengan mengagungkan bangsa sendiri dan merendahkan bangsa lain. Contoh seperti yang di kemukakan oleh Adolf Hitler dengan kalimat “Deutshland Uber Alles In der Welt” (Jerman diatas segala-galanya dalam dunia). Slogan ini kadang masih dipakai de Jerman untuk memberi semangat pada atlet dalam bertanding. Inggris punya slogan “Right or Wrong is My country” demikian juga Jepang yang menganggap bangsanya sebagai keturunan Dewa Matahari.

*      Sukuisme

                Sukuisme adalah suatu paham yang memandang bahwa suku bangsanya lebih baik dibandingkan dengan suku bangsa lain, atau rasa cinta yang berlebihan terhadap suku bangsa sendiri.