Instrument Hukum Hak Asasi Manusia di
Indonesia
Peraturan perundang-undangan HAM di Indonesia secara nyata terdapat dalam UUD
1945, baik dalam pembukaan maupun batang tubuh. Bahkan dapat dikatakan para
pendiri Republik Indonesia sangat memahami perlunya Hak Asasi Manusia. Hal ini
dikarenakan isi pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 didasarkan pada
penghormatan akan Hak Asasi Manusia serta waktu perumusan UUD 1945 (18-08-1945)
lebih dahulu dibandingkan dengan munculnya Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia (1948). Pembukaan UUD 1945 dengan tegas menyatakan pentingnya penghormatan yang tinggi terhadap
hak asasi manusia akan kemerdekaan, beragama, memperoleh kehidupan yang layak,
berkelompok dan bekerja sama serta mengembangkan diri melalui pendidikan.
Berdasarkan batang tubuh UUD
1945 (amandemen IV) dengan tegas dicantumkan tentang hak sasi manusia pada bab
XA mulai Pasal 18A hingga 28J, kemudian pasal 29, 30 dan 31.
1. Ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998
Secara konkret, untuk pertama
kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam piagam Hak Asasi Manusia sebagai
Lampiran Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
XVII/MPR/1998 dengan susunan sebagai berikut.
A. Hak Untuk Hidup
a) Berhak untuk hidup
b) Mempertahankan hidup
c) Kehidupan (Pasal 1)
B. Hak Berkeluarga dan
Melanjutkan Keturunan
a) Membentuk Keluarga
b) Melanjutkan keturunan melalui perkawinan (Pasal 2)
C. Hak Mengembangkan Diri
a) Berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh berkembang
secara layak (Pasal 3)
b) Berhak atas perlindungan dan kasih sayang untuk penembangan
pribadinya, memperoleh dan mengembangkan pendidikan untuk meningkatkan kualitas
hidupnya (Pasal 4).
c) Berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan , dan teknologi. Seni dan budaya demi kesejahteraan umat manusia
(Pasal 5).
d) Berhak untuk memajukkan dirinya
dengan memperjuangkan hak-haknya secara kolektif serta membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya (Pasal 6).
D. Hak Keadilan
1) Berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil (Pasal 7).
2) Berhak mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama
dihadapan hukum (Pasal 8)
3) Dalam hubungan kerja berhak mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak (Pasal 9).
4) Berhak atas status kewarganegaraan (Pasal 10).
5) Berhak atas kesempatan yang sma untuk bekerja (Pasal 11).
6) Berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal
12).
E. Hak Kemerdekaan
1) Berhak memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut
agama dan kepercayaannya itu (Pasal 13).
2) Berhak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai
nurani(Pasal 14)
3) Bebas memilih pendidikan dan pengajaran (Pasal 15).
4) Bebas memilih pekerjaan (Pasal 16).
5) Bebas memilih kewarganegaraan (Pasal 17).
6) Bebas bertempat tinggal di wilayah Negara, meninggalkanya dan
berhak untuk kembali (Pasal 18).
7) Berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat (Pasal 19).
F. Hak Atas Kebebasan Informasi
1) Berhak untuk berkomuniksai dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan
sosialnya (Pasal 20).
2) Berhak untuk mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala saluran yang tersedia (Pasal
21).
G. Hak Keamanan
1) Berhak atas rasa aman dan perlindungan terhadap ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (Pasal 22).
2) Berhak atas perlindungan diri, pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat dan hak miliknya (Pasal 23).
3) Berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari
Negara lain (Pasal 24).
4) Berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang
merendahkan derajat martabat manusia (Pasal 25).
5) Berhak ikut serta dalam pembelaan Negara (PAsal 26).
H. Hak Kesejahteraan
1) Berhak hidup sejahtera lahir dan batin (Pasal 27).
2) Berhak atas lingkungan yang baik dan sehat (Pasal 28).
3) Berhak bertempat tinggal serta kehidupan yang layak (Pasal 29).
4) Berhak memperoleh kemudahan perlakuan khusus dimasa kanak-kanak,
dihari tua, dan apabila menyandang cacat (Pasal 30).
5) Berhak atas jaminan social yang memungknkan pengembangan
didrinya secara utuh sebagai manusia bermartabat (Pasal 31).
6) Berhak memperoleh hak milik pribadi dan tidak boleh diambil alih
secara sewenang-wenang oleh siapapun (Pasal 32).
7) Berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
Selain
mengatur tentang hak asasi manusia ketetapan Majelis Permusyawaratn Rakyat
Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 itu juga mengatur kewajiban setiap orang
untuk menghormati hak asasi orang lain dalam tata tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pasal 35). Untuk itu setiap orang wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya
itu ia wajib tunduk kepada pembatasan-pembatsan yang ditetapkan oleh
undang-undang. Hal ini untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain, dan untuk memenhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, kemanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat (Pasal
36).
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Selanjutnya,
peraturan perundang-undangan tentang HAM di Indonesia diwujudkan dalam UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. UU
No. 39/1999 terdiri atas 105 pasal yang
meliputi macam hak asasi manusia, perlindungan hak asasi manusia, pembatasan
terhadap kewenangan pemerintah serta komnas HAM yang merupakan lembaga
pelaksana atas perlindungan hak asasi manusia.
Macam-macam HAM menurut UU No.
39/1999 meliputi
1) Hak untuk hidup
2) Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3) Hak mengembangkan diri
4) Hak memperoleh keadilan
5) Hak atas kebebasan pribadi
6) Hak rasa aman
7) Hak atas kesejahteraan
8) Hak turut serta dalam pemerintahan
9) Hak wanita
10) Hak anak
Selain tentang UU No. 39/1999
juga mengatur tentang kewajiban dasar manusia Indonesia. Yang meliputi
kewajiban yntuk menghormati hak asasi orang lain dan konsekwensinya serta
kewajiban untuk tunduk pada perindang-undangan yang berlaku. Termasuk didalamnya
materi tentang kewajiban dan tanggung jawab pemerintah untuk menghormati,
melindungi, menegakkan serta memajukkan hak-hak asasi manusia tersebut yang
diatur dalam peraturan Republik Indonesia.
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000
Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan
alternative penyelesaian pelanggaran HAM yang berat diluar pengadilan HAM.
Menurut undang-undang tersebut, penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat
tidak berlaku sifat kedakwaan. Pengadilan HAM yang berada dilingkungan
peradilan umum dan berkedudukan didaerah kabupaten / kota merupakan, pengadilan
khusus. Untuk daerah khusus Ibukota Jakarta, pengadilan berkedudukan disetiap
wilayah pengadilan negeri. Tugas dan wewenang pengadilan HAM yaitu memeriksa
dan memutus perkara HAM termasuk HAM berat seperti kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Apabila
pengadilan HAM dilingkungan ini tidak sanggup menyelesaikan, menurut UU NO. 26
Tahun 2000, dapat dilimpahkan kepengadilan HAM yang lebih tinggi yaitu
pngadilan HAM ad hoc atau usul DPR dan dengan keputusan Presiden.
Kejahatan genosida merupakan
upaya menghacurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompo bangsa, ras,
kelompok etnis, kelompok agama dengan cara berikut.
a) Membunuh anggota kelompok
b) Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap
anggoa-anggota kelompok
c) Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan
kemusnahan secara fisik
d) Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran
didalam kelompok
e) Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke
kelompok lain
Sedangkan yang dimaksud dengan
kejahatan kemanusiaan adalah slah stua perbuatan yang dilakukan sebagai bagian
dari serangan yang meluas atau sistematis yang diketahui bahwa akan berakibat
langsung terhadap penduduk sipil, yakni sebagai berikut.
a) Pembunuhan
b) Pemusnahan
c) Perbudakan
d) Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
e) Perampasan kemerdekassn atau kebebasan fisik lain yang melanggar
asas-asas pkok hukum internasional
f) Penyiksaan
g) Perkosaan, perbudakn, seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan
kehamilan, pemandulan atau sterilisasi paksa atau bentuk kekerasan seks lain
yang setara.
h) Penganiayaan yang didasari politik ras, kebangsaan, etnis,
budaya, agama, jenis kelamin, atau alas an lain yang dilarang hukum
internasional.
i)
Penghilangan orang secara
paksa
j)
Kejahatan apartheid.
Selanjutnya apabila pengadilan HAM
ad hoc tidak dapat menyelesaikan juga dapat diselesaokan kepada komisi
kebenaran dan rekonsiliasi yang pembentukkan menurut undang-undang. Yang
tergolong HAM yang berat kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan.
4. Hak Asasi Manusia dalam Pancasila
Pancasila sebagai dasar Negara
secara tersirat telah memuat HAM sebagaimana yang telah diuraikan dibawah ini.
Sila pertama : KeTuhanan Yang
Maha Esa
Sila pertama mengandung
pengertian antara lain pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menjamin untuk
melakukannya menurut keyakinan masing-masing. Pengabdian kepada Tuhan Yang Maha
Esa dapat dilaksanakan bila penghormatan terhadap HAM mendapat pengakuan berupa
jaminan kemerdekaan beragama.
Sila kedua : Kemanusiaan yang
adil dan beradab
Sila kedua mengandung makna
adanya sikap yang menghendaki terlaksananya nilai-nilai kemanusiaan dalam arti
pengakuan martabat manusia, HAM, dan kemerdekaan manusia. Tiap-tiap orang
diperlakukan secara pantas, tidak boleh disiksa, dihina dan diperlakukan
melampaui batas kemanusiaan. Pengakuan manusia sebaagai individu dan makhluk
social.
Sila ketiga : persatuan
Indonesia
Persatuan atau kebangsaan
adalah sikap yang mengutamakan
kepentingan bangsa diatas kepentingan suku, golongan ataupun partai. Kesadaran
berbangsa Indonesia timbul karena keinginan untuk bersatu serta setiap insan
Indonesia bebas menikmati hak asasinya tanpa hambatan sedikitpun.
Sila keempat : Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Kedaulatan berarti
kekuasaannegara berada di tangan rakyat. Negara dibentu oleh rakyat, dari
rakyat dan untuk rakyat. Kedaulatan itu disalurkan secara demokrasi melalui
perwakilan. Kedaulatan rakyat berarti berisi pengakuan akan harkat dan martabat
manusia dan menghormati dan menjunjung tinggi HAM.
Sila kelima : Keadilan social
bagi seluruh rakyat Indonesia
Sila kelima mengandung makna
keadilan yang memberi pertimbangan bahwa hak milik erfungsi social. Tiap-tiap
orang dapat menikmati hidup yang layak sebagai manusia terhormat, dalam arti
tidak ada kepincangan dimana ada golongan yang hidup mewah., sedangkan golongan
yang lain sangat melarat. Jadi, dalam sila kelima dijamin hak untuk hidup
layak, dijamin adanya hak milik, hak jaminan social, dan hak atsa pekerjaan
dengan system pengupahan dan syarat kerja yang baik dan layak, serta behak atas
tingkat hidup yang menjamin kesehatan.
